34 Ribu Lebih E-KTP Dimusnahkan

(Baliekbis.com), 34.645 keping KTP elektronik invalid dimusnahkan Pemkot Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jumat (21/12) di halaman Parkir Graha Sewaka Dharma Lumintang. Pemusnahan ini dipimpin Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara bersama Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kota Denpasar I Made Toya, Inspektur Kota Denpasar I.B Gde Sidharta, Kepala BPKAD I Made Pasek Mandira, Kasat Pol PP Dewa Sayoga, Plt. Kadis Dukcapil Anak Agung Sitri Agung, serta instansi terkait lainnya.

“Langkah pemusnahan KTP-el invalid ini atas intruksi Kementerian Dalam Negeri yang nantinya juga menghindari penyalahgunaan di masyarakat,” ujar Sekda Rai Iswara. Lebih lanjut dikatakan berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor. 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid yang ditindaklanjuti dengan pemusnahan.  Disamping itu juga dasar dari pemusnahan ini melalui surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor, 471.13/24149/Dukcapil tanggal 17 Desember 2018 perihal pelaksanaan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid. melalui surat berita acara pemusnahan blanko KTP-el rusak atau invalid dengan nomor. 470/3312/DKPS pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. “Kami telah menandatangani berita acara pemusnahan dengan delapan orang saksi yang nanti ditindaklanjuti pengiriman surat berita acara dan dokumentasi pemusnahan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Sementara Plt. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Anak Agung Istri Agung mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pemusnahan sebanyak 10 ribu keping KTP-el rusak atau invalid dengan cara dibakar. Kali ini merujuk surat dari Kementerian Dalam Negeri pihaknya kembali melakukan pemusnahan sebanyak 34.645 keping KTP-el yang rusak atau invalid. Pemusnahan yang difokuskan pada KTP-el yang rusak atau Invalid, seperti kerusakan terkelupas pada KTP-el hingga data kependudukan yang tidak sesuai. Seperti status perkawinan yang ternyata pemilik KTP-el sudah kawin sehingga dilakukan perubahan dan KTP- el sebelumnya dimusnahkan. “Yang paling banyak dimusnahkan kali ini KTP-el yang rusak,” ujarnya. Dalam pemusnahan kali ini pihaknya juga melibatkan OPD dari Inspektorat, Satpol PP, BPKAD, serta dari Bagian Pem. dan Otda Setda Kota Denpasar. (pur)