Tabanan Sosialisasi Rastra 2017

Demi menuntaskan kemiskinan Pemerintah Kabupaten Tabanan mensosialisaiskan program sosialisasi beras untuk keluarga sejahtera (Rastra) tahun 2017. Sosialisasi ini dilakukan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Tabanan bersama Dinas Ketahanan Pangan Provinsi, serta Bulog Provinsi Bali di Gedung Mandala Mathika Subak Sangulan pada Jumat ( 17/3/2017). Sosialisasi dihadiri sebanyak 150 orang dari Tim Rastra Provinsi Bali, Tim Rastra Kabupaten Tabanan, TKSK, Camat, Prebekel Se-Kabupaten Tabanan dan Perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tabanan.

Ketua Panitia Sosialisasi Rastra Kabupaten Tabanan, yang juga Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Tabanan I Gst Putu Ekayana mengatakan, sosialisasi bertujuan agar masyarakat  dapat mengetahui mekanisme Program Rastra tahun 2017. Program rastra 2017 ini merupakan kelanjutan dari program raskin 2016.”Agar dapat terlaksana sesuai dengan pedoman umum Rastra, setelah sosialiasi, masyarakat paham, dan kita ajak bersama-sama mengawal program Rastra tahun 2017 ini,” ajak Ekayana.
Materi sosialisasi meliput penjabaran Pedoman Umum Rastra 2017, Validasi dan penyerahan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun 2017, penajaman tentang tata cara musyawarah Desa, dan rencana kerja Tim Rastra Kabupaten Tabanan tahun 2017. “Untuk validasi dan penyerahan data keluarga penerima manfaat tahun 2017 di Kabupaten Tabanan dengan by name per desa dan kecamatan,” jelasnya.

Bupati Tabanan dalam sambutannya yang dibacakan asisten perekonomian dan pembangunan  I Wayan Miarsana menyambut baik sosialisasi program Rastra 2017. Hal ini memberikan apresiasi positif, karena menunjukkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten mempunyai komitmen sama dan perhatian khusus terhadap program pengentasan kemiskinan. “Salah satu program tersebut adalah pendistribusian rastra, yang sangat strategis dan menyentuh masyarakat kurang mampu/ berpenghasilan rendah, keluarga penerima manfaat khususnya untuk memenuhi kebutuhan berupa beras,” ujar Miarsana

Program ini masih perlu penyempurnaan pendistribusiannya mengingat disinyalir masih ada menyimpang dari pedoman umum  yang telah ditetapkan seperti ada yang dibagi rata dan bahkan ada yang diperjualbelikan. “Kami tegas menyatakan, itu jangan pernah terjadi di Tabanan, karena termasuk pelanggaran akan dilakukan proses hukum bagi pelakunya,” tegas Miarsana.

Untuk mengawal secara penuh agar program Rastra dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat  sehingga dapat sejalan dengan program pemerintah kabupaten Tabanan  menuju Tabanan Serasi (sejahtera, aman dan berprestasi). “Program Rastra  kita kawal secara penuh  dengan keriteria 6 T ( tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi, “tutupnya. Miarsana juga menyerahkan secara simbolis rastra kepada tiga perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Tabanan. (gus/ist)