2020, Gubernur Koster Stop Operasional Akame Resto

(Baliekbis.com),Sikap tegas Gubernur Bali Wayan Koster bukan hanya sebatas menyetop reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa. Akame Resto yang izinnya akan berakhir pada 2020 nanti juga takkan diberikan lagi beroperasi di kawasan itu.

“Akame kontraknya 2020 habis, akan ditutup. Kawasan itu harus dihijaukan kembali,” tegas Koster di sela-sela jumpa pers, Sabtu (7/9/2019) di Jaya Sabha terkait tindak lanjut penyetopan reklamasi Pelabuhan Benoa yang disampaikan Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin.

Ridwan kepada wartawan mengatakan telah terjadi keteledoran dalam reklamasi di kawasan pelabuhan Benoa sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan matinya tanaman bakau. Untuk itu pihaknya menyampaikan permintaan maaf atas apa yang telah terjadi. Pihaknya juga akan menghentikan perluasan pengurukan dan hanya akan melakukan penataan.

Tak hanya menyetop Akame, Gubernur Koster juga akan mensteril kawasan Pelabuhan Benoa dari bisnis di luar fungsi utama pelabuhan. “Pengembangan Benoa hanya boleh untuk mendukung fungsi utama pelabuhan. Di luar itu seperti bisnis hotel, vila, restoran, mal atau yang lainnya tak boleh ada. Sisanya akan jadi kawasan terbuka hijau,” tegas Koster.

Selain Akame Resto, Gubernur juga akan menelusuri bisnis penyewaan heli yang juga ada di seputar kawasan itu. “Nanti saya cek itu,” ujar Koster saat ditanya terkait bisnis tersebut.

Sebelumnya Koster telah mengeluarkan pernyataan agar Pelindo III menyetop kegiatan reklamasi (pengurukan) di seputar Pelabuhan Benoa. Reklamasi seluas 85 hektar yang dilakukan itu telah berdampak pada rusaknya lingkungan dan menyebabkan matinya tanaman bakau seluas 17 hektar.

Penyetopan reklamasi itu, membuat pihak terkait angkat bicara.
Sebagaimana diungkapkan Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin yang mengakui telah terjadi masalah lingkungan di sekitar area penumpukan material pengerukan Pelabuhan Benoa, Bali yang menimbulkan dampak berupa penyebaran sedimen ke luar area Dumping Site 2. Sehingga mengakibatkan matinya tanaman mangrove di sekitar kawasan tersebut.

Untuk menangani masalah tersebut, PT Pelindo III tidak akan melanjutkan perluasan. Namun akan menata, memitigasi dampak, dan merestorasi kondisi lingkungan di kawasan dan perairan Pelabuhan Benoa.

PT Pelindo III bersama-sama dengan KSOP Benoa akan meninjau kembali dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Benoa yang berlaku saat ini, dan akan mengusulkan rencana terinci dengan memperhatikan RIP yang berlaku, kondisi saat ini, dan arahan Gubernur Bali. (bas)