2018, Upah Minimum Kabupaten Badung Rp2.499.580,99

(Baliekbis.com), Penetapan Upah Minimum Sektoral di Kabupaten Badung tahun 2018 disepakati sebesar Rp 2.499.580,99. UMK naik 8.71% ditambah 5% untuk kenaikan UMK sehingga totalnya 13.71%. Sementara, UMK Kabupaten Badung Tahun 2017 Rp 2.299.311.

Berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan Kabupaten Badung terkait dengan sektor usaha unggulan di Kabupaten Badung, maka disepakati sektor usaha unggulan tersebut pada sektor akomodasi subsektor Hotel Bintang 3 s/d Hotel Bintang 5. Ketua PC FSP PAR – SPSI Badung yakni Putu Satyawira Marhaendra, Selasa (31/10) di Denpasar mengatakan berdasarkan sektor usaha unggulan tersebut, maka besaran Upah Minimum Sektoral di Kabupaten Badung khususnya pada sektor usaha akomodasi subsektor hotel bintang 3 s/d bintang 5 sebesar 5 persen dari besaran Upah Minimum Kabupaten Badung. “Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan terhadap besaran Upah Minimum Sektoral tersebut maka kami merekomendasikan besaran Upah Minimum Sektoral tersebut kepada Gubemur Bali melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali untuk dapat ditetapkan dengan Peraturan Gubemur Bali dan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2018, sehingga segera dapat diterapkan di Kabupaten Badung,” ujar Satyawira.

Putu Satyawira Marhaendra.

Adapun dasar perhitungan UMK Badung Tahun 2018, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung berpedoman kepada PP No. 78 Tahun 2015 dengan data pendukung bersumber dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto. Berdasarkan hasil rapat-rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten Badung Tahun 2018 dengan dihadiri seluruh Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Badung menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten Badung Tahun 2018 sebesar Rp 2.499.580,99. Hal tersebut mengacu pada ketentuan PP No. 78 Tahun 2015 dengan perhitungan UMt Rp.2.299.311, Inflasit 3,72% dan PDBt 4,99%. Ditambahkan Satyawira, kesepakatan besaran UMK Badung Tahun 2018 ini selanjutnya sebagai saran dan pertimbangan kepada Bupati Badung untuk dapat merekomendasikan UMK Badung Tahun 2018 kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Satyawira yang mewakili unsur pekerja di Kabupaten Badung, sekalipun organisasi SP/SB terbesar dan terbanyak anggotanya di Badung bahkan di Bali, UMK ini merupakan perjuangan minoritas (pekerja yang menjadi anggota SP/SB) untuk mayoritas (pekerja yang tidak menjadi anggota SP/SB). Karena banyak pekerja yang menyatakan tidak perlu menjadi anggota SP/SB toh UMK ditetapkan oleh Gubernur Bali. “Mereka pura-pura tidak tahu. Padahal tanpa ada SP/SB yang mewakili pekerja di Dewan Pengupahan atau tidak sepakat dengan angka yang diusulkan maka tidak ada UMK yang bakal diteken Gubernur Bali,” tegasnya. Contohnya di tahun 2016 Kab. Jembrana tidak punya UMK karena SPSI yang mewakili pekerja tidak mau menandatanganinya. Tahun 2018 ini sedikit berbeda karena Badung akan memiliki Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Badung. Dimana telah terjadi kesepakatan Bipartit antara PHRI Badung yang diwakili I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya dengan PC FSP PAR – SPSI Badung yang diwakili Putu Satyawira Marhaendra dan SP lainnya. Sehingga angka kenaikan Badung menjadi UMK naik 8.71% ditambah 5% untuk kenaikan UMSK jadi totalnya 13.71%. Jadi inilah perjuangan Minoritas untuk Mayoritas. Dan perjuangan ini tidak berarti apa-apa sekalipun sudah ada Pergub Bali-nya ketika pengusaha tidak mau menerapkannya dan pekerja tidak bisa mempermasalahkannya karena tidak menjadi anggota SP/SB. “Fakta ini selalu kami jumpai saat melakukan monitoring pelaksanaan UMK setiap tahunnya,” ujar Satyawira. (bas)