1,5 Juta Rupiah, Denda Pembuang Limbah Sembarangan

(Baliekbis.com), Sebanyak 25 pelanggar Perda No.1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar kena tindak pidana ringan (tipiring). Namun dari 25 orang pelanggar yang hadir hanya 4 orang pada sidang tipiring yang dilaksanakan di Kantor Camat Denpasar Barat, Senin (6/8). Sidang tipiring dipimpin hakim tunggal I Gst Ngurah Partha Bhargawa, SH dengan Panitra I Made Wisnawa dan Jaksa Yudhi Parwata, SH telah mengenakan denda sebesar Rp 1,5 juta untuk empat orang pembuang limbah tahu dan tempe ke selokan dan sungai. Hakim tunggal I Gst Ngurah Partha Bhargawa, SH menyampaikan agar semua pelanggar memenuhi keputusan yang telah ditetapkan. Ia berharap agar kedepannya yang telah ditipiring ini agar tetap di pantau sehingga tidak membuang limbah usahanya lagi ke sungai dan selokan. Terlebih lagi denda yang dikenakan jauh dari denda maksimal yang ditetapkan dalam perda sebesar Rp 50 juta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar I Ketut Wisada ditemui disela-sela sidang tipiring mengatakan sidang yang dilaksanakan sekarang ini salah satu untuk penegakan pelaksanaan regulasi. Regulasi yang mengatur tentang kebersihan di Kota Denpasar baik limbah padat maupun limbah cair. Untuk menjaga kebersihan di Kota Denpasar pihaknya terus menggencarkan pengawasan bagi masyarakat yang melanggar dengan bepedoman pada Perda No.1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Melalui sidang-sidang tipiring yang telah rutin dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Denpasar bagi pelanggar perda agar memberikan rasa jera sehingga mau turut menjaga kebersihan Kota Denpasar.

Saat ini jumlah masyarakat yang melakukan pelanggaran sebanyank 25 orang terdiri dari 10 pembuang limbah ayam, 13 pembuang limbah tahu dan tempe dan 2 pembuang sampah. Terkait dengan jumlah pelanggar yang datang tidak semua hadir Wisada mengaku itu tudak menjadi masalah. Karena pelanggar yang tidak hadir langsung akan di tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar. “Kalau pelanggar yang tidak hadir akan di lakukan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya. Sehingga pelanggar akan semua diadili tanpa kecuali. Untuk jumlah denda yang dikenakan tergantung dari keputusan hakim. Sedangkan denda yang dikenakan sesuai Perda No. 1 tahun 2015 bagi pembuang sampah sembarangan dikenakan denda maksimal Rp 25 juta dan untuk pembuang limbah sembarangan kena denda Rp 50 juta. Salah seorang pembuang limbah tahu Suharto mengaku tidak mempunyai penampungan limbah tahu. Meski limbah padatnya telah dimanfaatkan namun menurutnya limbah cair telah dibuang ke sungai. Dengan kena tipiring sekarang ini Ia akan segera membuat penampungan limbah sehingga tidak mencemari lingkungan.(gst)