๐๐ž๐ซ๐ฎ๐ฌ๐๐š ๐๐š๐ฅ๐ข ๐Œ๐ž๐ง๐š๐ง๐๐š๐ญ๐š๐ง๐ ๐š๐ง๐ข ๐Š๐ž๐ซ๐ฃ๐š๐ฌ๐š๐ฆ๐š ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฉ๐š๐๐ข ๐๐š๐ฅ๐ข ๐๐š๐ง ๐๐“. ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ง๐ญ๐š๐ซ๐š ๐’๐ž๐ ๐š๐ซ ๐€๐›๐š๐๐ข

(Baliekbis.com), Bertempat di Ruang Wiswa Sabha Kantor Gubenur Bali di Renon Denpasar, pada 23 Mei 2019 telah berlangsung Pertemuan Inisiasi Kemitraan Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster didampingi oleh Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra.
โ€œTujuan saya mengeluarkan Pergub ini adalah agar ketimpangan antara perkembangan industri pariwisata dan kesejahteraan petani, peternak, nelayan serta pelaku industri lokal bisa seimbang atau yang sering saya sebutโ€ โ€œIn Harmonia Progressioโ€ adanya keseimbangan ekonomi di Bali yaitu terjadi kemajuan dalam keselarasan antara pariwisata dengan sektor riil lainnya. Harus menjadi kewajiban hotel, restoran, katering dan toko modern/swalayan mengutamakan hasil produk lokal terlebih dahulu. Bayarnya ke petani harus tunai jangan pakai tunda bayar, kasihan dong mereka.
Program ini juga untuk memberantas tengkulak dan mafia pangan yang merugikan petani. Kalau kolaborasi antara petani ini sukses terjadi tinggal pengusahanya bilang ke saya dengan menemui langsung tanpa biaya alias gratis apa yang dibutuhkan untuk memperlancar usaha mereka di Bali, itu sebagai insentif mereka yang menerapkan Pergub ini. Kalau perlu ada OPD yang nakal laporkan ke saya segera akan ditindak tegas. Ini kan sesuai penerapan visi misiโ€Nangun Sat Kerthi Loka Baliโ€ dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baruโ€, tegas I Wayan Koster Gubernur Bali yang juga selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Bali.
Pertemuan ini dibuka dengan laporan dari Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortilkultura dan Perkebunan Provinsi Bali IB Wisnuardhana mengenai sejauh mana Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 ini diimplementasikan sehingga produk hukum ini berjalan, dampaknya dirasakan oleh petani Bali dan produknya dapat dibeli dengan harga yang bisa memberikan kesejahteraan petani dengan harga pokok penjualan minimal 20% diatas biaya produksi serta dimanfaatkan oleh Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan untuk memenuhi kebutuhannya dengan kata lain sebagai pasar dari produk-produk lokal Bali.
Inisiasi kemitraan ini dilangsungkan dengan penandatanganan dukungan dan kerjasama kemitraan antara kelompok tani dengan penggunan produk lokal Bali. Salah satunya Perusda Bali sebagai Agen Pembangunan Bali Era Baru juga melakukan penandatanganan kerjasama dengan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi (Perpadi) Bali mengenai penyerapan gabah dan pemasaran beras Bali. Penandatanganan ini antara Direktur Utama Perusda Bali Suryawan Dwimulyanto dengan Ketua Umum DPD Perpadi Bali AA. Made Sukawetan. Fakta dilapangan selama ini gabah dari petani Bali tidak terserap karena Perpadi kurang modal untuk membeli gabahnya. Kurangnya tenaga panen juga menjadi faktor penentu gabah Bali disalurkan ke luar Bali kemudian dijual kembali di Bali dalam bentuk beras, karena tenaga panen biasanya sekaligus membeli hasil panen gabahnya.
Disisi lain Perpadi butuh akses pembiayaan dan dukungan pemerintah untuk bisa mendapatkan pinjaman modal dengan bunga ringan 2-3% dibawah bunga KUR yang mencapai 7%. Untuk membantu Petani Bali maka Pemerintah Provinsi Bali melalui Perusda Bali hadir untuk mencari solusi terbaik bagaimana gabah bisa terserap sepenuhnya di Bali kedepannya.
โ€Kerjasama-kerjasama ini sangat penting bagaimana Bali mempunyai kemandirian dan ketahanan pangan serta bagaimana petani Bali harus sejahtera. Berapapun hasil yang diproduksi petani Bali harus bisa terserap habis oleh pasar kedepannya. Mekanisme dan implementasi Peraturan Gubernur 99 Tahun 2018 ini yang harus kita kawal dan pastikan bisa berjalan serta benar-benar berpihak kepada kesejahteraan Petani sesuai Ekonomi Gotong Royong Bung Karno. Kalau ini berjalan dan bisa memberikan kepastian kesejahteraan petani minimal 2 kali UMR maka dipastikan generasi milenial banyak yang mau jadi petani. Digitalisasi di bidang pertanian juga akan kita terapkan untuk memonitor setiap saat perkembangannya sehingga petani Bali siap menghadapi era industri 4.0โ€, tegas Ketua Dewan Pengawas Perusda Bali IBK Narayana.
Perusda Bali pada kesempatan ini juga menandatangani kerjasama dengan PT. Segar Nusantara Abadi antara Direktur Utama Perusda Bali Suryawan Dwimulyanto dengan Welly Soegiono perwakilan PT.Nusantara Segar Abadi untuk pilot project perkebunan pisang di Perkebunan Pekutatan yang berlokasi di Kabupaten Jembrana milik Perusda Bali seluas 50 hektar. Sekelumit PT. Segar Nusantara Abadi adalah anak perusahaan dari PT. Great Giant Pinneaple yang berlokasi di Lampung dan telah sukses mengekspor pisang yang salah satu mereknya kita kenal dengan nama Sun Pride dan nanas ke kurang lebih 65 negara di dunia.
โ€œHarapan kita pisang yang selama ini didistribusikan pada modern market di Bali dari Lampung bisa digantikan dengan produksi dari Bali. Jadinya harganya bisa lebih murah karena tidak perlu jauh dikirim dari Lampung dan konsumen mendapatkan pisang dengan kualitas kesegaran. Disamping itu ada transfer pengetahuan dan teknologi pada petani Bali mengenai tata kelola pertanian dan perkebunan serta membangun industri berbasis pertanian yang telah sukses dilakukan di Lampung dan bisa mensejahterakan petani disana, bisa diikuti oleh petani di Baliโ€terang Direktur Utama Perusda Bali Suryawan Dwimulyanto.
Tentunya dukungan masyarakat dan pelaku usaha di Bali sangat diperlukan dengan selalu mencintai produk dalam negeri serta menggunakan produk daerah sendiri agar Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali bisa berjalan untuk mewujudkan Krama Bali Sejahtera dalam Bali Era Baru. (ss)